Hati-Hati Klaim Merek! Nama “SOS”, “Medevac”, dan “Air Ambulance” Bersifat Umum dan Bebas Digunakan

Hati-Hati Klaim Merek! Nama “SOS”, “Medevac”, dan “Air Ambulance” Bersifat Umum dan Bebas Digunakan

Di dunia layanan evakuasi medis darurat, nama-nama seperti “SOS”, “Medevac”, dan “Air Ambulance” sangat umum digunakan. Namun, tidak sedikit perusahaan yang mencoba mengklaim istilah-istilah tersebut sebagai hak milik eksklusif, bahkan memperingatkan pihak lain agar tidak menggunakannya.

Padahal, secara hukum dan prinsip kekayaan intelektual, istilah-istilah tersebut tidak bisa dimonopoli. Artikel ini menjelaskan mengapa nama seperti "SOS", "Medevac", dan "Air Ambulance" tidak dapat dipatenkan atau dimiliki oleh satu perusahaan saja.


1. Nama “SOS”, “Medevac”, dan “Air Ambulance” Termasuk Generic Terms

Secara global, istilah-istilah ini telah digunakan luas dalam dunia medis dan darurat:

  • “SOS” adalah sinyal darurat internasional yang sudah digunakan sejak awal abad ke-20. Bukan singkatan resmi, tapi sering diartikan sebagai “Save Our Souls”.
  • “Medevac” adalah singkatan dari Medical Evacuation, istilah baku dalam militer dan layanan medis untuk menggambarkan proses evakuasi pasien.
  • “Air Ambulance” adalah istilah deskriptif untuk ambulans yang beroperasi melalui udara (helikopter atau pesawat fixed wing) dan bukan nama merek dagang.

Karena sifatnya generik, nama-nama ini tidak bisa diklaim sebagai eksklusif oleh siapa pun.


2. Hukum Kekayaan Intelektual Melarang Paten atas Istilah Generik

Dalam hukum merek dagang (trademark), terdapat aturan umum:

Istilah yang bersifat deskriptif atau generik tidak dapat didaftarkan sebagai merek eksklusif.

Artinya:

  • Nama seperti "SOS", “Medevac” atau “Air Ambulance” adalah penjelasan langsung atas layanan.
  • Bila satu perusahaan diberikan hak eksklusif atas nama-nama ini, maka akan menghambat persaingan sehat dan membingungkan konsumen.

Lembaga seperti DJKI di Indonesia, USPTO di Amerika, dan WIPO di tingkat internasional umumnya akan menolak permohonan merek jika hanya terdiri dari istilah generik, kecuali digabung dengan nama unik.


3. Digunakan Secara Luas oleh Banyak Pihak

Fakta di lapangan menunjukkan:

  • Banyak organisasi dan perusahaan menggunakan kata “SOS”, “Medevac” dan “Air Ambulance” dalam nama mereka.
  • Contoh nyata:
    • SOS International
    • Global Medevac
    • AeroMedevac
    • SkyLife Air Ambulance
  • Tidak ada satu pun yang memonopoli istilah tersebut secara global.

Hal ini memperkuat bahwa istilah tersebut adalah milik publik, bukan merek eksklusif.


4. Solusi Branding: Gabungkan Nama Unik + Deskriptif

Jika Anda ingin membangun brand yang kuat dan legal, kombinasikan nama unik dengan istilah generik.

Contoh aman dan sah secara hukum:

  • “SOSMedevac Indonesia”
  • “Garuda Medevac”
  • “HeliAir Ambulance 24”

Dengan cara ini, Anda tetap bisa menggunakan istilah umum untuk menjelaskan layanan, tanpa melanggar hukum atau menghadapi konflik hak cipta.


Kesimpulan

Nama seperti “SOS”, “Medevac”, dan “Air Ambulance” tidak bisa dimonopoli oleh satu perusahaan karena:

  • Bersifat generik dan deskriptif.
  • Digunakan secara luas di industri.
  • Dilarang oleh hukum merek dagang untuk diklaim secara eksklusif.

Jika Anda menjalankan layanan evakuasi medis atau sejenisnya, jangan takut menggunakan istilah-istilah ini selama tidak menjiplak total nama merek yang sudah unik.

Sebaliknya, jika ada pihak yang mengklaim secara sepihak bahwa mereka adalah “pemilik nama S” atau “satu-satunya medevac”, Anda berhak mempertanyakan dasar hukumnya.