Mulai Juni 2025, Kelas BPJS Kesehatan Akan Dihapus, Digantikan Sistem KRIS

Mulai Juni 2025, Kelas BPJS Kesehatan Akan Dihapus, Digantikan Sistem KRIS

Jakarta, 11 Mei 2025 — Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan RI mengumumkan bahwa sampai 30 Juni 2025 akan menghapus sistem kelas layanan BPJS sehingga mulai 1 Juli 2025 digantikan oleh skema Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Langkah ini merupakan bagian dari reformasi layanan kesehatan nasional yang bertujuan untuk mewujudkan kesetaraan akses pelayanan medis bagi seluruh peserta.

Dalam sistem yang berjalan saat ini, peserta BPJS dibagi menjadi tiga kelas layanan—Kelas 1, 2, dan 3—dengan perbedaan signifikan pada fasilitas yang diterima. Namun dengan diberlakukannya KRIS, seluruh peserta akan memperoleh standar fasilitas dan pelayanan yang sama saat menjalani rawat inap di rumah sakit.

“Dengan KRIS, kita ingin menghapus kesenjangan antar peserta. Semua warga negara berhak mendapatkan layanan kesehatan yang bermutu, tidak peduli status ekonominya,” ujar Menteri Kesehatan RI, dikutip dari konferensi pers awal Mei lalu.

Fasilitas Standar KRIS

Mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Presiden No. 59 Tahun 2024, berikut ini beberapa kriteria fasilitas yang akan diterapkan dalam sistem KRIS:

  • Jumlah tempat tidur maksimal empat pasien per ruang rawat inap
  • Jarak antar tempat tidur minimal 1,5 meter
  • Kamar mandi di dalam ruang perawatan
  • Ventilasi dan suhu ruangan yang sesuai standar kenyamanan
  • Tirai pembatas atau partisi untuk menjaga privasi

Hingga saat ini, sekitar 3.000 lebih rumah sakit tengah dalam proses penyesuaian infrastruktur untuk memenuhi standar KRIS.

Iuran dan Dampaknya bagi Peserta

Pemerintah belum mengumumkan secara resmi besaran iuran baru untuk KRIS. Namun, disebutkan bahwa skema pembayaran akan mempertimbangkan kemampuan ekonomi peserta, sehingga tetap terjangkau.

Beberapa pengamat kesehatan menyambut baik kebijakan ini, namun menyoroti potensi tantangan dalam implementasi di lapangan, seperti kesiapan rumah sakit daerah dan sumber daya medis.

Sementara itu, BPJS Kesehatan memastikan bahwa transisi ke sistem KRIS akan dilakukan secara bertahap, disertai edukasi dan sosialisasi ke masyarakat luas.

Apa Implikasinya bagi Layanan Kedaruratan dan Evakuasi Medis?

Menurut praktisi dari penyedia evakuasi medis SOS Medevac, penerapan KRIS bisa berdampak positif terhadap standar ruang perawatan pasien rujukan atau evakuasi.

"Dengan fasilitas KRIS, pasien evakuasi—baik domestik maupun repatriasi—dapat ditempatkan pada ruang rawat yang lebih layak dan terstandar. Ini penting untuk menjamin continuity of care pasca transportasi medis," ujar salah satu perwakilan medis dari SOS Medevac Indonesia.

Kesimpulan

Penerapan KRIS menjadi tonggak penting dalam transformasi layanan kesehatan Indonesia. Dengan menghapus sistem kelas dan menyamaratakan layanan, diharapkan pelayanan kesehatan menjadi lebih inklusif, adil, dan berkualitas, sesuai amanat konstitusi.

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk terus mengikuti perkembangan kebijakan ini dan memastikan status keanggotaan BPJS tetap aktif agar tidak kehilangan akses saat sistem KRIS diberlakukan.

Redaksi SosMedevac.com