Standar Peraturan Pesawat Komersial dalam Membawa Pasien dengan Alat Medis dan Tabung Oksigen

Dalam dunia evakuasi medis, penggunaan pesawat komersial sebagai alternatif dari air ambulance menjadi solusi yang lebih terjangkau bagi pasien yang tetap membutuhkan penanganan khusus selama penerbangan. Namun, tidak semua penumpang bisa serta-merta membawa alat medis dan tabung oksigen ke dalam kabin pesawat. Ada standar dan peraturan ketat yang harus dipenuhi sesuai kebijakan maskapai dan regulasi penerbangan internasional.
1. Persetujuan Maskapai Adalah Wajib
Setiap pasien yang akan terbang dengan alat medis seperti ventilator portabel, suction machine, infusion pump, atau tabung oksigen medis, wajib mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari maskapai penerbangan. Prosedur ini biasanya membutuhkan:
- Surat rekomendasi dari dokter
- Formulir MEDIF (Medical Information Form) yang diisi dan ditandatangani dokter
- Evaluasi oleh tim medis maskapai untuk menentukan apakah kondisi pasien aman untuk terbang
2. Jenis Alat Medis yang Diperbolehkan
Maskapai hanya mengizinkan alat medis portabel dan tersertifikasi FAA (Federal Aviation Administration) atau otoritas setara. Beberapa alat medis umum yang sering dibawa pasien antara lain:
- Portable Oxygen Concentrator (POC) – harus masuk dalam daftar POC yang disetujui FAA
- Suction machine portabel
- Ventilator transportable
- Monitor vital signs kecil
Maskapai tidak mengizinkan penggunaan alat medis besar atau perangkat yang memerlukan daya listrik non-portabel dari pesawat.
3. Tabung Oksigen: Boleh atau Tidak?
Sebagian besar maskapai tidak memperbolehkan penumpang membawa tabung oksigen medis milik pribadi karena alasan keselamatan dan tekanan udara di kabin. Sebagai gantinya:
- Maskapai menyediakan oksigen medis on board atas permintaan
- Permintaan harus diajukan minimal 48–72 jam sebelum keberangkatan
- Biaya tambahan biasanya dikenakan untuk penggunaan oksigen dari maskapai
Namun, Portable Oxygen Concentrator (POC) milik pasien yang disetujui FAA boleh dibawa ke kabin jika:
- Dilengkapi baterai cadangan minimal 1,5 kali dari total waktu penerbangan
- Sudah diuji keamanannya
- Tidak mengganggu sistem navigasi atau komunikasi pesawat
4. Pengaturan Tempat Duduk dan Pendampingan
- Pasien yang membutuhkan peralatan medis atau oksigen selama penerbangan biasanya harus duduk di kursi dekat jendela, untuk tidak mengganggu evakuasi darurat.
- Jika pasien tidak bisa duduk tegak selama lepas landas dan mendarat, penggunaan stretcher harus diajukan. Ini membutuhkan proses persetujuan khusus dan akan mengubah konfigurasi tempat duduk pesawat (tersedia di rute internasional tertentu saja).
- Maskapai umumnya mensyaratkan kehadiran pendamping medis (dokter atau perawat) untuk pasien yang membutuhkan peralatan medis aktif.
5. Peraturan Tambahan dari ICAO dan IATA
Organisasi penerbangan internasional seperti ICAO (International Civil Aviation Organization) dan IATA (International Air Transport Association) memberikan panduan keselamatan yang diadopsi oleh maskapai di seluruh dunia, antara lain:
- Baterai lithium untuk alat medis harus dilindungi dari korsleting dan tidak boleh melebihi batas watt-hour tertentu
- Alat medis harus bisa dioperasikan tanpa mengganggu sistem pesawat
- Pasien yang memiliki risiko infeksi atau penyakit menular harus memiliki surat keterangan tidak menular
Kesimpulan
Evakuasi medis dengan pesawat komersial memerlukan koordinasi ketat antara tim medis, keluarga pasien, dan maskapai. Dengan memahami dan memenuhi semua regulasi, perjalanan medis dapat dilakukan dengan aman, nyaman, dan legal. Untuk setiap rencana penerbangan medis, selalu konsultasikan dengan perusahaan penyedia layanan medevac berpengalaman seperti SOSMedevac agar semua proses administratif dan medis dapat ditangani secara profesional.